JAKARTA - Pengemudi Mercy menabrak pesepeda di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, pada Jumat (12/3/2021) pagi. Pengemudi itu bahkan dua kali menabrak pesepeda tersebut lalu melarikan diri.
"Ada informasi dia sempat menabrak kedua kalinya. Selanjutnya dia juga melarikan diri dan tidak mendatangi kantor kepolisian," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, di Bundaran HI, Jumat (12/3/2021).
Menurut Fahri, ini bisa dikategorikan sebagai tabrak lari karena pelaku tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan dan tidak melaporkan ke pihak kepolisian.
"Oleh karena itu, kami minta (pelaku) hadir datang ke kantor polisi untuk sama-sama kita lakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," ujar Fahri.
Korban pesepeda yakni seorang laki-laki. saat ini ia terluka dan mengalami kerusakan pada tulang rusuknya.
"Untuk sementara masih diobservasi di RS. Untuk info awal ada beberapa rusak pada tulang rusuk. Jadi ini masih kita lakukan observasi-observasi oleh rumah sakit," ucapnya.
Baca Juga : Mobil Diduga Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
"Pidana jelas. Karena kan kecelakaan lalu lintas apalagi tabrak lari. Yang jelas kalau dia tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, tidak melaporkan ke pihak kepolisian, itu bisa dikategorikan sebagai tabrak lari. Kalau tabrak lari Pasal 312 ancamannya 3 tahun," jelas Fahri.
Adapun bunyi Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 antara lain:
Baca Juga : Kantongi Identitas, Polisi Minta Pelaku Tabrak Lari Pesepeda Serahkan Diri
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta."
(Erha Aprili Ramadhoni)