Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara di kediaman A, ditermukan berbagai benda seperti keris dan jimat.
"Sepertinya digunakan tersangka untuk mempengaruhi pengikutnya. Saat ini masih kami amankan," kata Hamam, Sabtu (13/3/2021).
Hamam memastikan, sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), kegiatan A dan pengikutnya menyimpang. "Mereka mengikuti ajaran yang menyimpang," paparnya.
(Sazili Mustofa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.