Bareskrim Polri sendiri saat ini sudah menghentikan kasus penyerangan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek. Hal itu menggugurkan status tersangka enam Laskar FPI.
Baca juga: Pelaku Unlawful Killing Laskar FPI Terancam 15 Tahun Penjara
Di sisi lain, Bareskrim telah meningkatkan kasus unlawful killing oknum polisi ke tahap penyidikan. Adapun, tiga personel polisi Polda Metro Jaya saat ini berstatus terlapor.
Sampai saat ini, Bareskrim Polri belum menetapkan status tersangka kepada siapapun yang diduga terlibat dalam unlawful killing tersebut.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.