JAKARTA - Sidang perdana pembacaan dakwaan kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang menjerat Habib Rizieq Shihab, ditunda. Penyebabnya karena sidang virtual mengalami gangguan teknis, baik audio dan visual.
"Ini ditunda hingga Jumat besok 19 Maret jam 09.00 WIB," kata Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/3/2021).
Aziz memaparkan, penundaan itu lantaran pihak Habib Rizieq menyayangkan adanya gangguan teknis dalam persidangan tersebut yang merugikan pihaknya. Mereka menilai hal itu sangat merugikan pihaknya, apabila fasilitas penunjang sidang virtual tak maksimal.
Baca juga: Sidang Perdana Habib Rizieq Dimulai, Polisi Bubarkan Kerumunan Simpatisan & Awak Media
Selain gangguan teknis, pihak Habib Rizieq juga meminta agar kliennya dihadirkan secara langsung di muka persidangan atau hadir secara fisik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Banyak kendala teknis, suara enggak kedengar, visual kurang baik sehingga kami dari kuasa hukum tetap konsisten sebagaimana surat yang kami layangkan sebelumnya ke MA, KY dan Majelis Hakim supaya terdakwa dihadirkan di muka persidangan," ujar Aziz.
Baca juga: Sidang Perdana Habib Rizieq Dijaga Ketat Ratusan Personel Gabungan
Menurut Aziz, dengan hadirnya Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, maka proses mencari keadilan akan lebih berjalan maksimal, dibandingkan harus melalui sidang virtual.
"Karena inilah satu-satunya kesempatan terdakwa mencari keadilan. Tadi Majelis Hakim juga sepakat. Akan tetapi ada permintaan jaksa membaca dakwaan, kami tetap, keberatan dan kami konsisten," tutup Aziz.
(Qur'anul Hidayat)