JAKARTA - Pembentukan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai akan memperkuat relasi fungsional penuntutan perkara antara Oditurat Militer di internal TNI dengan Korps Adhyaksa.
Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, mengatakan sistem penuntutan perkara yang dilakukan Oditurat Militer akan terkoneksi dengan Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi.
"Secara teknis akan terkoneksi dengan Oditur Militer yang sudah ada. Tujuannya untuk penguatan Kejaksaan Agung berdasarkan asas single prosecution system yang berlaku secara universal," katanya saat dihubungi MNC Portal, Rabu (17/3/2021).
Baca Juga: Terkait Korupsi Asabri, Kejagung Periksa 11 Saksi
Suparji melihat kehadiran Jampidmil di Kejagung tidak akan membuat tumpang tindih penanganan perkara yang ditangani Oditurat Militer. Kehadiran keduanya justru memperkuat sinergi dan kolaborasi.
"Tentunya tidak. Agar tidak terjadi tumpang tindih maka perlu ada sinergi dan kolaborasi," terangnya.
Baca Juga: Djoko Tjandra: Jika Benar Saya Penjahat, Maka Hukumlah
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Jampidmil di Kejagung melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2021.
Pada Pasal 25A ayat 1 disebutkan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan posisi Jampidmil akan diisi oleh jenderal TNI bintang tiga. Hingga kini Korps Adhyaksa masih menunggu nama yang diajukan oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
(Sazili Mustofa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.