JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendapatkan informasi soal maraknya peredaran uang palsu jenis Dollar AS di wilayah hukumnya. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya polisi mengungkap sindikat pengedar Dollar AS tersebut.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan, dalam membongkar sindikat itu jajarannya menangkap empat orang tersangka yang terdiri dari dua perempuan dan dua laki-laki. Mereka adalah, ES, MT, AD dan S. Sementara, tiga orang lainnya masih dalam pengejaran atau DPO, yakni DD, HA dan T.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat berkaitan adanya peredaran uang palsu kertas negara dollar USD diwilayah Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, kemudian dilakukan penyelidikan oleh pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok, dari hasil penyelidikan tersebut bahwa benar adanya peredaran uang dollar USD Palsu yang berada di wilayah Kelapa Gading Jakarta Utara," kata Putu kepada MNC Portal Indonesia, Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Duh! Manson Cetak Uang Pakai Printer untuk Kebutuhan Sehari-hari
Putu menjelaskan, modus operandi pelaku adalah akan menukarkan uang USD sebanyak 21 ikat dimana dari setiap 1 ikat terdiri dari 100 lembar dan setiap lembarnya bernilai USD100 kemudian uang tersebut akan ditukarkan menjadi rupiah senilai Rp25.000.000.
"Uang palsu Dollar AS 210.000 jika diitung dari kurs saat ini sekira Rp3 miliar," ujar Putu.
Baca juga: DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Uang Palsu Senilai Rp4,5 Triliun