“Untuk pelaku lain masih kita kembangkan karena masih mencari barang bukti,” ucapnya.
Baca Juga : Gasak Motor Korban, 6 Pencuri Modus Asal Tuduh Diringkus Polisi
Akibat perbuatannya, dua wanita cantik ini terpaksa mendekam di penjara selama 4 tahun lebih dikenakan Pasal 372 KUHP.
Baca Juga : Pura-Pura Sewa, Emak-Emak di Tasikmalaya Gelapkan Belasan Motor
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.