JAKARTA - Perkawinan adalah fase penting dalam kehidupan manusia yang membutuhkan kesiapan fisik, mental, spiritual dan sosial. Namun, agar pasangan suami-istri dapat menjalani kehidupan rumah tangga dengan baik, mendampingi anak-anak menjadi generasi penerus yang sehat, bermartabat berdedikasi tinggi dan produktif.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa mengizinkan perkawinan anak merupakan bentuk pelanggaran hak anak. Khususnya terhadap tumbuh dan berkembang serta tidak terpenuhinya hak dasar anak.
“Perkawinan anak merupakan bentuk pelanggaran hak anak untuk tumbuh dan berkembang. Dan tidak terpenuhinya hak dasar anak akan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Tidak terpenuhinya hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial anak,” kata Budi dalam seminar nasional Pendewasaan Usia Perkawinan Untuk Peningkatan Kualitas Sdm Indonesia secara virtual, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: Menteri Bintang Tegaskan Siap Lindungi Anak dari Pernikahan Dini
Dia mengatakan menunda usia perkawinan memberikan kesempatan kepada anak untuk tumbuh dan berkembang mencapai potensi terbaiknya dan menjadi sumber daya yang berkualitas.
Baca juga: Ketua MUI Ungkap Tontonan Dewasa Picu Melonjaknya Pernikahan Dini
Di lain pihak, kata dia, kehamilan pada anak akan berpengaruh terhadap kesehatan ibu hamil dan bayi yang dilahirkan kehamilan.