Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satgas Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa Sesuai Fatwa MUI

Binti Mufarida , Jurnalis-Kamis, 18 Maret 2021 |17:37 WIB
Satgas Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa Sesuai Fatwa MUI
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. (BNPB)
A
A
A

JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menegaskan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.

Hal ini sesuai dengan fatwa yang telah dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 16 Maret lalu tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

“Bertepatan di tanggal yang sama yaitu 16 Maret 2021 Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan fatwa terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa,” kata Wiku dalam update “Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia” secara virtual, Kamis (18/3/2021).

Ia menyebutkan, fatwa yang dikeluarkan MUI ini diberikan untuk memberikan informasi dan kepastian kepada umat Islam yang berpartisipasi dalam program vaksinasi nasional.

“Fatwa ini dikeluarkan untuk memberikan informasi dan kepastian kepada umat Islam yang akan berpartisipasi dalam program vaksinasi nasional saat berpuasa di bulan Ramadhan,” katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement