Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemuda Ini Nekat Dagang Airsoft Gun untuk Cari Uang Tambahan

Yohannes Tobing , Jurnalis-Kamis, 18 Maret 2021 |12:26 WIB
 Pemuda Ini Nekat Dagang <i>Airsoft Gun</i> untuk Cari Uang Tambahan
Polres Jakut jumpa pers soal penjualan Airsoft Gun (foto: Sindo/Yohannes)
A
A
A

JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pedagang airsoft gun, di depan PT. IPC Pelindo Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu 10 Maret 2021.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana menuturkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap adanya peredaran airsoft gun dari informasi masyatakat.

"Berawal dari informasi masyarakat, kemudian kami lakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut bahwa benar adanya jual beli Senjata Api jenis Airsoft Gun," kata Putu, saat dikonfirmasi Kamis (18/3/2021).

Baca juga:  Dikira Makanan, Tukang Becak Temukan Kantong Kresek Berisi Senpi dan 37 Peluru

Dijelaskan Putu, saat melakukan observasi di lapangan. Petugas mencurigai seorang laki - laki berinisial RO (33) dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadapnya.

"Saat digeledah, petugas menemukan satu pucuk senjata api jenis airsoft gun di sebuah Tas. Menurut yang bersangkutan senjata tersebut adalah milik RO dan tanpa dilengkapi dengan surat izin," terangnya.

 Baca juga: Tolak Tanggung Jawab Usai Nyerempet Mobil, Mahasiswa Ini Malah Todongkan Pistol Airgun

Tak berhenti disini, Putu juga mengatakan bahwasannya dalam keterangan yang di dapat pelaku RO juga masih menyimpan dua pucuk senjata api jenis airsoft gun di rumahnya di wilayah Warakas, Jakarta Utara.

"Petugas mendapat tiga pucuk senjata api airsoft gun, 200 butir amunisi, 1 buah Speed Loader dan 12 buah bullet nut. RO mengakui dia mendapatkan dari Sdr. A (DPO) dengan harga 1,5 juta dan tersangka menjualnya untuk keperluan sehari-hari," ucap Putu.

Dalam pengungkapan kasus ini, Putu menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan ahli Wasendak subdit IV Intelkam Polda Metro Jaya dan dinyatakan bahwa senjata tersebut termasuk dalam kategori senjata api.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat, Nomor 12 tahun 1951. Dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement