"Kami akan imbau lebih dulu tapi kalau tidak bisa kami tak segan membubarkan simpatisan yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujarnya.
Baca juga: Praperadilannya Gugur, Kubu Habib Rizieq Bakal Ajukan Judicial Review ke MK
Pembubaran dilakukan atas dasar persidangan yang dilaksanakan secara online. Sidang tetap bisa disaksikan melalui siaran tanpa harus datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar tidak menimbulkan kerumunan.
"Jadi seharusnya sudah tersosialisasi dan sudah dipahami, tidak boleh memaksakan kehendak karena ini pandemi. Kami tegas akan lakukan sesuai peraturan dan itu ada sanksinya," katanya.
(Qur'anul Hidayat)