JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang lanjutan perkara yang didakwakan kepada Habib Rizieq Shihab, lantaran terdakwa tetap tidak mau memberi tanggapan atas surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (19/3/2021).
Ketua Hakim memutuskan melanjutkan sidang pada Selasa, 23 Maret 2021.
"Kami beri Habib waktu untuk merenung, berpikir secara tenang, kemudian menggunakan haknya menyampaikan keberatannya hingga Selasa," bujuk Ketua Hakim Khadwanto kepada Habib Rizieq yang hanya berdiri di ruang sidang tanpa berkata sedikit pun.
Baca juga: Polri Bantah Halangi Kuasa Hukum Habib Rizieq Masuk Pengadilan
Sebelumnya, Majelis Hakim terus berupaya melakukan negosiasi kepada Habib Rizieq untuk tidak memilih walk out saat persidangan. Hal ini, menurut Khadwanto, tidak akan menguntungkan bagi Habib Rizieq karena melepas hak yang dimilikinya.