"Kalau tidak hadir di persidangan ini, yang rugi adalah habib sendiri, ini sidang akan terus jalan, kami tetap beri hak habib untuk menyampaikan keberatan," kata Khadwanto.
Baca juga: Puluhan Ribu Warganet Gaungkan Tagar TolakSidangVirtual Dukung HRS
Sementara, Pihak JPU yang berada dalam ruangan tersebut memohon Majelis Hakim tetap melanjutkan persidangan dan memutuskan bahwa Habib Rizieq telah melepaskan hak pembelaannya. Meski begitu, hakim tetap memilih memberi kesempatan kepada terdakwa.
Negosiasi itu terjadi usai Jaksa Penuntut Umum membacakan Surat Dakwaan Perkara Nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Perkara Nomor 226 terkait Kerumunan di Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.