Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Ingatkan Habib Rizieq: Hadir di Persidangan Adalah Kewajiban Bukan Hak

Quadiliba Al-Farabi , Jurnalis-Jum'at, 19 Maret 2021 |19:48 WIB
 Hakim Ingatkan Habib Rizieq: Hadir di Persidangan Adalah Kewajiban Bukan Hak
Sidang Habib Rizieq di PN Jakarta Timur (foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Habib Rizieq dkk memilih bungkam dan walk out dalam persidangan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pun menegaskan, kehadiran terdakwa dalam ruang persidangan merupakan kewajiban, bukanlah hak. Hal ini karena telah tertuang dalam Pasal 154 Ayat 4 KUHAP.

"Jadi perintah hadir di ruang sidang adalah perintah Undang-undang, bukan perintah Majelis Hakim," ucap Ketua Hakim dalam sidang lanjutan perkara nomor 225 terkait tes usap palsu RS Ummi, Jumat (19/3/2021) di Ruang Sidang PN Jakarta Timur.

Baca juga:  Jaksa Minta Hakim Jerat Habib Rizieq Pasal Penghinaan Persidangan

Hakim memberi ketegasan ini, buntut sikap Walk Out yang dipilih Habib Rizieq, dkk selama jalannya persidangan. Hal itu membuat sidang sempat tertunda beberapa saat.

Selain walk out, Habib Rizieq dkk bungkam saat hakim berkali-kali menawarkan mereka kesempatan untuk mengajukan keberatan atas surat dakwaan. Atas hal itu, Hakim mengancam akan mencabut hak pembelaan tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement