Baca juga: Jaksa Sempat Ajukan Habib Rizieq Dijerat Pasal 216 karena Dinilai Menghina Jalannya Persidangan
"Kalau saudara tetap tidak menjawab, majelis hakim akan menganggap saudara tidak menggunakan hak-hak saudara untuk kepentingan pembelaan," ucap Ketua Hakim.
Saat ini, Majelis Hakim mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan membaca Surat Dakwaan. Habib Rizieq terlihat tetap berada di ruang sidang meski masih bungkam.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.