Disinggung kronologi penangkapan pasangan kekasih itu, Erdi menerangkan bahwa penangkapan berawal saat Subdit V Unit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan patroli siber di jaringan internet dan media sosial pada Jumat (13/3/2021) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, kata Erdi, didapati adanya video asusila yang viral di media sosial.
Dalam upaya penyelidikan, lanjut Erdi, tim kemudian melakukan analisa terhadap video asusila yang viral tersebut dan diketahui bahwa video tersebut diduga direkam di salah satu hotel di wilayah Bogor.
"Selanjutnya, tim melakukan pengecekan ke hotel tempat direkamnnya video tersebut dan diperoleh data bahwa pelaku dalam video tersebut adalah dua orang berinisial RTM dan PVT," sebut Erdi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak hotel tersebut, tim kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengamankan keduanya di sebuah kos-kosan di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor.
"Keduanya kemudian dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Jabar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Diketahui, sejoli pemeran video adegan porno yang dilakukan di kamar hotel di wilayah Bogor ternyata sudah memproduksi konten porno sebanyak 26 video dan dijual ke situs porno (porn hub).