DELISERDANG – Kerja keras Polsek Pancurbatu selama lebih 4 tahun membuahkan hasil. Polisi menangkap pelaku pembunuhan perempuan hamil bernama Rasmi Rasmita br Ginting (35) yang buron selama 4 tahun.
(Baca juga: Korban UU ITE, Vivi Curhat ke Mahfud MD di Kopi Johny)
Pelaku Malem Ngikut Suranta Tarigan alias batu alias Dias Tarigan (33) ditangkap petugas di tempat persembunyiannya.
Kapolsek Pancurbatu, Kompol Dedy Dharma mengatakan tersangka Dias melakukan aksi pembunuhan tersebut di rumah korban di Desa Baru, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang. Kejadian bermula saat pelaku datang ke rumah korban untuk menumpang makan.
(Baca juga: Parah! Pria Ini Cemari Sungai dengan TV Rusak untuk Konten Viral)
"Pelaku saat itu datang ke rumah korban membawa telur dan meminta untuk dimasakin. Tak hanya itu, pelaku juga ingin menumpang makan di rumah korban," kata Dedy.
Korban kemudian memanggil anaknya yang bernama Emia br Gurusinga untuk memasakkan telur tersebut. Menanti telur masak, pelaku kemudian duduk di lantai rumah korban. Saat duduk, korban menyadari di celananya ada lengket permen karet.
"Pelaku kemudian mengambil pisau dan minyak tanah untuk membersihkan karet tersebut. Namun korban yang melihat hal tersebut malah berteriak dan memanggil nama anaknya," katanya.