"Hari Senin baru mau kami ajukan (blokir rekening)" katanya.
Baca Juga: Viral Perempuan Bercadar di Bogor Pelihara Banyak Anjing, Warga dan Ormas Geram
Sebelumnya diberitakan, kedua pelaku berhasil ditangkap ditangkap Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar yang dipimpin oleh Kanit 1 Subdit V Kompol Wisnu Perdana, Kamis 18 Maret 2021 lalu.
Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE kemudian Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan dipidana penjara maksimal 12 tahun.
Caption: Dua pemeran video porno ala hotel di Bogor tertunduk malu setelah berhasil ditangkap Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar.
(Arief Setyadi )