"Jika persidangan terus tertunda bahan pertimbangannya ada di dalam fakta persidangan dan mempengaruhi putusan majelis hakim," ujarnya.
Alex menuturkan, kehadiran terdakwa di muka persidangan merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi. Pasalnya, salah satu unsur persidangan dapat digelar yakni menghadirkan terdakwa.
Baca Juga : Pembuat Video Hoaks Jaksa Terima Suap di Sidang Habib Rizieq Ditangkap
"Bahwa terdakwa itu wajib hadir di persidangan, artinya persidangan itu ada karena terdakwa. Jadi tidak ada haknya untuk keluar persidangan," ucapnya.
Baca Juga : Habib Rizieq Sudah Siapkan Eksepsi Kasus Dugaan Pelanggaran Karantina Kesehatan
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.