JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan tenggat waktu selama sepekan kepada kubu Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) untuk melangkapi dokumen atau berkas yang disyaratkan.
Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin memandang secara obyektif akan sulit bagi kubu Moeldoko melengkapi dokumen atau berkas tersebut.
Baca Juga: Saiful Mujani: Jika KLB Diakui Pemerintah, Demokrat Mati di Tangan Pejabat Negara
"Jika kita bicara objektif sulit. Dan jika kita bicara secara hukum dan administrasi juga sulit. Karena KLB nya tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART PD (partai Demokrat) dan UU (Parpol)," ujarnya saat dihubungi, Selasa (23/3/2021).
Baca Juga: Ini Faktor yang Bikin Pemerintah Dilematis Hadapi Dualisme Kepengurusan Partai Demokrat
Kendati begitu, Ujang mengaku tidak tahu persis apa yang terjadi jika kisruh dualisme kepengurusan diselesaikan dari aspek politik. Karena itu, Ujang mengingatkan pemerintah dalam hal ini Kemenkumham untuk berbuat adil dan tak memihak ke salah satu kubu.
"Yang salah katakan salah dan yang benar katakan benar. Yang ilegal katakan ilegal, yang legal katakan legal. Agar keadilan ditegakkan, dan agar pemerintah tak disalahkan rakyat," kata Analis Politik asal Universitas Al Azhar Indonesia itu.
(Sazili Mustofa)