Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Ujaran Kebencian, Jaksa Tuntut Gus Nur 2 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 23 Maret 2021 |14:48 WIB
Kasus Ujaran Kebencian, Jaksa Tuntut Gus Nur 2 Tahun Penjara
Gus Nur.(Foto:Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutannya untuk terdakwa kasus ujaran kebencian, Sugi Nur Raharja atau Gus Nur di PN Jakarta Selatan pada Selasa (23/3/2021) ini. Adapun Gus Nur dituntut 2 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur selama dua tahun dengan dan denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan," ujar Jaksa di persidangan PN Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).

Dalam persidangan itu, Jaksa tidak seluruhnya membacakan berkas tuntutannya itu. Jaksa hanya membacakan pokok tuntutannya saja, yakni permohonan kepada majelis hakim untuk mengabulkan seluruh tuntutannya.

Baca Juga: Tak Hadirkan Saksi, Sidang Gus Nur Langsung ke Tuntutan

Jaksa menjelaskan, Gus Nur dituntut karena dengan sengaja melakukan penyebaran informasi berdasarkan SARA untuk menimbulkan kebencian. Jaksa menggunakan pasal 45 ayat 2 juncto, pasal 2 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uud RI no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement