Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Alasan Marzuki Alie Cs Cabut Gugatan ke AHY

Kiswondari , Jurnalis-Selasa, 23 Maret 2021 |18:40 WIB
Ini Alasan Marzuki Alie Cs Cabut Gugatan ke AHY
Marzuki Alie (Foto : Sindo)
A
A
A

JAKARTA – Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat kubu Moeldoko, Marzuki Alie, angkat bicara mengenai alasannya membatalkan gugatan kepada Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Sebelumnya, Marzuki bersama 5 mantan kader Demokrat, yaitu Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib menggugat AHY.

Marzuki menjelaskan, gugatan mereka dicabut lantaran dimasukkan ke PN Jakpus setelah adanya Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

“Ya dicabutlah karena gugatan itu baru dimasukkan setelah KLB, harusnya sebelum KLB. Karena sudah KLB enggak perlu lagi karena apa? KLB sudah mendemisioner AHY,” kata Marzuki saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (23/3/2021).

Mantan Ketua DPR RI menjelaskan, karena AHY sudah demisioner sebagai Ketum Partai Demokrat dalam KLB, status kader yang telah dipecat pun otomatis dikembalikan dalam KLB tersebut.

“Ngapain lagi kita menggugat dia. Kan sudah demisioner dan kami udah dikembalikan oleh KLB. Logikanya harus begitu. Kalau kami menggugat lembaga yang sudah enggak ada, ngapain?” ujarnya.

Pembatalan gugatan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Marzuki Alie bersama 5 eks kader Demokrat lainnya.

Baca Juga : Marzuki Alie Cs Batal Gugat AHY, Ada Apa?

“Ada mandat dari para prinsipal atau keenam penggugat, pada hari ini para penggugat hendak mengajukan permohonan pencabutan gugatan Yang Mulia,” kata Kuasa Hukum Marzuki Alie, Slamet Hasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).

Baca Juga : Marzuki Alie Cabut Gugatan, Kubu AHY: Legal Standing Mereka Lemah

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement