Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tertahan di Depan Gerbang PN Jaktim, Emak-Emak Orasi Minta Habib Rizieq Dibebaskan

Okto Rizki Alpino , Jurnalis-Selasa, 23 Maret 2021 |11:16 WIB
Tertahan di Depan Gerbang PN Jaktim, Emak-Emak Orasi Minta Habib Rizieq Dibebaskan
Emak-emak simpatisan Habib Rizieq tertahan di depan pagar PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021). (Foto : Sindonews/Okto Rizki Alpino)
A
A
A

Dalam perkara kerumunan Megamendung, HRS disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.

Baca Juga : Buat Eksepsi Sendiri, Habib Rizieq Sebut Dakwaan Jaksa Berisi Fitnah

Kemudian dalam perkara tes swab di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab serta AA dan MHA disangkakan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement