BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan mengembalikan fungsi jalur pejalan kaki atau pedestrian di sepanjang Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor, tepatnya simpang Warung Jambu hingga Mal Lippo Keboen Raya. Kondisi saat ini, pengerjaan pembangunan sudah dilakukan di beberapa titik.
"Untuk memastikan pengerjaan tersebut berjalan sesuai rencana, kemarin saya tinjau proyek ini ada beberapa persoalan yang masih ada dan harus dituntaskan sesegera mungkin," ungkap Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Selasa (23/3/2021)
Ia menyebutkan, persoalan yang dihadapi diantaranya normalisasi saluran air, hingga keberadaan puluhan bangunan - bangunan dan pedagang kaki lima (PKL).
"Proyek ini dari Kementerian PUPR, APBN sepanjang tiga kilometer. Tidak semata-mata kita buat pedestrian saja, tapi kita harus pikirkan perbaikan saluran air ini. Apalagi saluran air ini tertutup oleh PKL, salah satunya PKL tanaman. Makanya kami tinjau agar dua sampai tiga hari ini harus clear," jelas Dedie di lokasi.
Sambung Dedie, perbaikan juga akan dititikberatkan pada titik pagar pemilik lahan dengan batas pedestrian lama dan baru. Untuk kemudian, Pemkot mencoba mensterilisasi pedestrian yang lama, dan pusat akan mengerjakan yang baru.
"Jadi nanti puluhan PKL yang ada di sini akan kami relokasi. Kalau PKL yang bangunannya semi permanen akan kami bongkar. Semoga di pekan ini semuanya sudah bersih," sambung Dedie menambahkan.
"PKL tanaman ada toleransi, selama memenuhi beberapa kriteria. Jadi mereka tidak boleh jual pupuk dan batu. Tidak boleh ada bedeng yang luasnya lebih dari 4 meter," sambung Dedie.
Dilokasi yang sama, Kepala Pengawas Lapangan, Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) 5 Jawa Barat pada Kementerian PUPR, Adrianto Putra menjelaskan, pada proyek ini pemerintah menganggarkan sebesar Rp9 Miliar dengan jangka waktu pelaksanaan hingga 31 Mei 2021.
"Kendalanya di beberapa titik memang ada, apalagi saluran drainasenya yang di bawah bangunan permanen. Jadi kami tidak bisa action normalisasinya, karena ada bangunan ini," aku Adrianto.
Baca Juga : Kuasa Hukum Juliari Minta Aktor di Balik Aliran Bansos untuk Cita Citata Diungkap
Sepanjang 3 kilometer proyek pedestrian ini, kata dia, memiliki lebar yang bervariasi. Mulai dari 70 sentimeter hingga 3 meter. Sehingga, ditambah karena limitasi waktu pada pengerjaan itu, Pemkot akan membantu lewat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada.
"Semoga saja dengan kunjungan ini bisa menjadi solusi konkrit bagi kami, dalam mempermudah dan mempercepat proses pembangunannya," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)