"Dan kami juga tidak pernah melawan/menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, serta kami pun tidak pernah menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dan tidak pernah juga melakukan/menyuruh/turut serta dalam kejahatan pidana apapun terkait acara Maulid Nabi SAW yang kami gelar," tambahnya.
Habib Rizieq menjelaskan saat menyelenggarakan Maulid Nabi Muhammad SAW, pihaknya telah menyerukan umat untuk mematuhi prokes sekaligus membagikan masker dan hand sanitizer serta menjaga jarak. Bahkan tatkala terjadi pelanggaran prokes tanpa sengaja, pihaknya langsung mengaku salah dan meminta maaf secara terbuka, serta membayar denda Rp50 juta. Habib Rizieq juga membatalkan seluruh rencana acara agar tidak terulang pelanggaran prokes.
"Jadi jelas bagi kami bahwasanya dakwaan kesatu JPU adalah upaya jahat untuk kriminalisasi maulid dan untuk memenjarakan saya bersama panitia Maulid dan dakwaan kesatu terlalu mengada-ada, karena pelanggaran prokes bukan kejahatan, sehingga jika sudah dikenakan denda tidak boleh lagi dipidanakan. Karenanya kami memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk mengabaikan dakwaan kesatu tersebut demi tegaknya keadilan," tutup Habib Rizieq.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.