Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kerap Sasar Motor Terparkir Depan Rumah, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Cikarang Barat

Abdullah M Surjaya , Jurnalis-Selasa, 23 Maret 2021 |16:14 WIB
Kerap Sasar Motor Terparkir Depan Rumah, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Cikarang Barat
Ilustrasi. (Shutterstock)
A
A
A

BEKASI – Polsek Cikarang Barat menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap mengincar motor yang terparkir di halaman rumah korban. Tersangka berinisial ATN (25) diketahui merupakan kelompok Lampung.

Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Akta Wijaya Pramasakti mengatakan, tertangkapnya anggota kelompok ini berawal dari banyak laporan warga yang sangat resah dengan aksi mereka.

"Dari banyak laporan itu, kami melakukan penyidikan untuk mencari keberadaan kelompok ini,” katanya, Selasa (23/3/2021).

Menurut dia, kelompok ini terendus setelah adanya laporan dari korban Rifky Saputra (16), warga Perum Grand Mutiara Gading Blok H 6/11 Rt 009/012 Desa Telajung Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi. Ia melapor kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan rumah.

Bermodalkan laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang sudah diketahui identitasnya.

"Tak butuh waktu lama dan tak jauh dari lokasi kejadian (TKP) petugas mengamankan pelaku berikut dengan barang bukti hasil kejahatannya,” ujarnya.

Akta menjelaskan, pelaku merupakan pemain "Lampung" yang memang kerap menjalankan aksinya di wilayah Cikarang Barat dengan target motor yang terparkir di depan rumah yang di tinggal masuk pemiliknya kedalam rumah. Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa sepeda motor dan beberapa barang bukti hasil kejahatannya.

Baca Juga : Berpura Jadi Ojol, Pria Ini Curi Motor di Halaman Masjid Lalu Tinggalkan Kendaraannya

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi B 4040 FRD yang biasa dipakai pelaku dalam menjalankan aksinya. Selain itu, petugas mengamankan satu sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nopol B 4834 FTD, hasil kejahatan pelaku, satu gagang kunci leter T, dan 2 anak kunci T.

Kemudian polisi juga menyita satu kunci magnet serta satu potong sweater warna hitam yang dipakai pelaku tempat menyimpan kunci T di kantong depan.

Saat ini, petugas tengah memburu anggota kelompok lainya dengan menginterogasi tersangka ATN. "Masih kita kembangkan dan buru keberadaan anggota lainya,” ucapnya.

Baca Juga : Gunakan Pistol Mainan saat Beraksi, Komplotan Curanmor di Tebet Ditangkap

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, petugas langsung menjebloskan ATN ke tahanan. Tersangka dijerat Pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kini, kasus ini masih dalam pendalaman Reskrim Polsek Cikarang Barat.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement