Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mobil dan Motor yang Dimodifikasi Asal-asalan Bakal Ditilang Polisi

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Selasa, 23 Maret 2021 |16:31 WIB
Mobil dan Motor yang Dimodifikasi Asal-asalan Bakal Ditilang Polisi
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan penggunaan part modifikasi pada sepeda motor maupun mobil dapat dikenai tilang sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Semua kendaraan yang dioperasionalkan di jalan berdasarkan Pasal 48 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu telah lulus uji teknis," ujar Sambodo, Selasa (23/3/2021) usai peluncuran ELTE Nasional di Gedung Promoter Polda Metro Jaya Jakarta.

Baca Juga: Wagub DKI: Jakarta Jadi Pelopor, Angka Kecelakaan Menurun Berkat ETLE

Menurutnya, semua kendaraan bermotor memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT). Surat itu menjadi kelengkapan kendaraan ketika kendaraan itu didaftarkan di pihak kepolisian.

"Kalau di tengah perjalanan terganti penggantian ada enam jenis dimulai dari kebisingan suara knalpot, kelaikan jalan, kedalaman alur ban, keterangan lampu dan sebagainya klakson yang tidak lulus uji teknis akan menyebabkan kendaraan tersebut tidak laik jalan," jelas Sambodo.

Kondisi kendaraan yang tidak laik jalan tersebut membuat anggota kepolisian dapat melakukan pendidikan hingga penilangan terhadap pelanggar serta kendaraan yang digunakan dapat diamankan.

"Saat ini, kita semua Satlantas wilayah, Satlantas Polres sedang melakukan pendataan terhadap bengkel-bengkel variasi yang selama ini ditenggarai menjual dan memasang knalpot bising. Kami akan data dan kita kumpulkan untuk diedukasi. Apakah dengan cara kita datangi satu-persatu atau kita undang untuk mengadakan pertemuan di Polda untuk kemudian kita berikan sosialisasi," kata Sambodo.

Baca Juga: ETLE Diterapkan Nasional, Kendaraan Pelat Luar Kota Kini Bisa Ditilang

Sosialisasi yang akan diberikan yakni penggunaan knalpot bising dapat dikenakan Pasal 285 Juncto Pasal 122 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement