JAKARTA - Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat (PD) versi Kongres Luar Biasa (KLB), Saiful Huda Ems, menjelaskan alasan kenapa Ketua Dewan Pembina PD versi KLB Marzuki Alie dkk mencabut gugatan atas pemecatan oleh kubu PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Huda, alasan Marzuki dkk mencabut gugatan setelah munculnya gelombang pemberontakan internal Partai Demokrat terhadap kepemimpinan AHY dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) semakin kencang yang mengakibatkan KLB partai di Sibolangit, Sumatera Utara.
"Sebuah Kongres Luar Biasa yang memutuskan untuk mendemisionerkan Kepengurusan Partai Demokrat di bawah Kepemimpinan AHY, dan mengembalikan status keanggotaan partai Pak H Marzuki Ali dkk serta memilih Jenderal (Purn) TNI Dr Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat 2021-2026," ujarnya, Rabu (24/3/2021).
Baca Juga: Moeldoko Asyik Bermain Bersama Cucu di Tengah Kisruh Demokrat
Oleh karena itu, menurut Huda, menjadi tidak ada urgensinya lagi bagi Marzuki Alie dkk yang sudah dikembalikan status keanggotaan partainya seperti semula oleh KLB Partai Demokrat, melanjutkan gugatannya lagi terhadap AHY di PN Jakarta Pusat.
Baca Juga: Marzuki Alie Cabut Gugatan, Kubu AHY: Legal Standing Mereka Lemah
Selain alasan itu, katanya, dengan mengajukan gugatan terhadap Ketum PD AHY ke Pengadilan Negeri, maka itu berarti Marzuki Alie dkk sama dengan melegitimasi Kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY.
"Maka atas dasar alasan seperti itulah gugatan terhadap Ketum Partai Demokrat AHY dicabut oleh Pak H. Marzuki Alie dkk. sebagai Penggugat melalui team kuasa hukumnya," jelas Huda.