Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Main HP saat Berkendara Bisa Kena Tilang Elektronik dan Didenda Rp750 Ribu

Teguh Mahardika , Jurnalis-Rabu, 24 Maret 2021 |10:37 WIB
Main HP saat Berkendara Bisa Kena Tilang Elektronik dan Didenda Rp750 Ribu
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

Pengendara wajib menjawab konfirmasi. Jika benar melakukannya, maka petugas akan menilang dan mengarahkan bayar pelanggaran ke Bank Rakyat Indonesia (BRI). Apabila konfirmasi itu tidak dilakukan lebih dari tujuh hari, maka petugas akan memblokir STNK.

Baca Juga: ETLE Diterapkan Nasional, Kendaraan Pelat Luar Kota Kini Bisa Ditilang

Bagi kendaraan yang telah pindah tangan tapi belum diganti nama kepemilikan, tilang itu akan diketahui saat pelanggar membayar pajak. Nantinya petugas akan mengarahkan pemilik kendaraan untuk mengurusnya ke Gakum. Blokir STNK bisa diperbaharui setelah pelanggar membayar tilang dan memayar pajak.

"Kalau sudah pindah tangan nanti konfirmasi misal sudah dijual, dijual kemana? Sudah lupa. Nanti STNK di blokir. Nanti pas ke Samsat sudah di blokir nanti petugas menyampaikan pernah ditilang. Nanti diarakan ke Gakum ETLE," tukasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement