SERANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten membongkar sindikat pemalsuan dokumen pertanahan, yang melibatkan oknum honrer KPP Pratama Serang.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan pemalsuan dokumen pertanahan berupa girik, yakni pensiunan honorer KPP Pratama Seranh MRH (55), petugas keamanan CS (38) dan AH (46), serta S (55).
Baca juga: Sertifikat Palsu Dijadikan Jaminan Kredit, Begini Akal-akalannya
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Martri Sonny mengatakan, kasus terungkap setelah adanya laporan dari warga Kota Serang yang merasa tertipu pembuatan girik.
"Sekitar bulan Februari lalu, datang seseorang yang melaporkan ke kami atas dugaan penipuan dan pemalsuan terkait proses penerbitan girik. Kemudian penyidik langsung melalukan penyelidikan," ujar Martri kepada wartawan, Kamis (25/4/2021).
Baca juga: Wagub Ariza: Memang di Jakarta Ini Banyak Sekali Mafia Tanah
Dari hasil penyelidikan diketahui, bahwa girik yang diterbitkan oleh para tersangka ternyata tidak terdaftar alias palsu.