Namun, sindikiat mafia tanah itu meminta imbalan uang Rp12 juta atas bantuan penerbitan girik. Keempat tersangka yang diamankan mempunyai perannya masing-masing untuk memperoleh keuntungan.
Martri menyebutkan, tersangka MRH berperan Menyediakan blangko dan membuat girik serta menerima uang dari jasa pembuatannya. Sedangkan tersangka CS dan AH berperan sebagai perantara proses pembuatan girik.
"Untuk tersangka S mengaku, menjanjikan membuatkan girik dan meminta uang untuk biaya pembuatan girik," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 57 dokumen pertanahan palsu sudah dibuat oleh para pelaku dan siap diserahkan kepada warga.
"Pengakuan tidak lebih 100 berkas tapi lebih dari 50 baru katanya. Berkas yang sudah jadi ada 57 berkas ini siap distribusikan bisa jadi ini keluaran baru semua," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.