JAKARTA - Satuan Polres Metro Jakarta Timur terus mengimbau kepada Simpatisan Habib Rizieq patuhi protokol kesehatan (prokes) di luar Pengadilan Negeri (PN) Jaktim. Lewat mobil pengeras suara 'raisa' polisi terus menekankan untuk mematuhi prokes.
"Patuhi prokes, menjaga jarak, menghindari kerumanan, dan memakai masker," seru Polisi lewat mobil pengaras suara 'raisa' di luar PN Jaktim, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Sidang Offline Habib Rizieq, Barracuda hingga Water Cannon Terparkir di PN Jaktim
Sebagai informasi perkara nomor 221 dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, 222 untuk kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Baca juga: Kuasa Hukum Habib Rizieq Harus Jalani Swab Antigen Sebelum Masuk ke PN Jaktim
Sementara perkara nomor 226 dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor yang ditetapkan susunan Majelis Hakim diketuai Suparman Nyompa digelar offline pada Jumat (26/3/2021). (Muhammad Refi Sandi)
(Awaludin)