Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sebarkan Virus Corona, Seorang Pramugara Dijatuhi Vonis Penjara

Antara , Jurnalis-Selasa, 30 Maret 2021 |16:08 WIB
Sebarkan Virus Corona, Seorang Pramugara Dijatuhi Vonis Penjara
Ilustrasi.
A
A
A

HANOI - Pengadilan di Vietnam menjatuhkan hukuman penjara yang ditangguhkan selama dua tahun kepada seorang pramugara Vietnam Airlines setelah ia dinyatakan bersalah melanggar aturan karantina COVID-19 dan menyebarkan virus itu ke orang lain.

Duong Tan Hau (29 tahun) dihukum karena "menyebarkan penyakit menular berbahaya" dalam persidangan di Pengadilan Rakyat Kota Ho Chi Minh, kata Kementerian Keamanan Publik Vietnam dalam sebuah pernyataan, Selasa (30/3/2021).

BACA JUGA: Pria Ini Didenda Hampir Rp50 Juta karena Langgar Karantina 8 Detik

Hau melanggar peraturan karantina 14 hari di negara itu dan bertemu dengan 46 orang lainnya setelah penerbangannya dari Jepang pada November, menurut dakwaan yang diunggah di situs kementerian tersebut.

Dia telah berbaur dengan orang lain selama masa karantina negara dan menurut dakwaan mengunjungi kafe, restoran, dan menghadiri kelas bahasa Inggris sementara dia seharusnya mengisolasi diri. Dia dinyatakan positif COVID-19 pada 28 November.

Pelanggaran Hau mengakibatkan karantina dan pengujian sekitar 2.000 orang lainnya di kota dengan biaya 4,48 miliar dong (sekitar Rp2,8 miliar), menurut surat dakwaan.

Media pemerintah mengatakan dia telah menginfeksi setidaknya tiga orang lainnya.

"Pelanggaran Hau serius, membahayakan masyarakat, dan membahayakan keselamatan masyarakat," kata pernyataan itu.

Reuters tidak dapat segera menghubungi pengacaranya untuk dimintai komentar.

BACA JUGA: Langgar Karantina Sebanyak 7 Kali, Pria Ini Didenda Rp493 Juta

Vietnam telah dipuji atas upayanya untuk menahan virus melalui pengujian dan pelacakan massal serta karantina terpusat yang ketat. Negara itu mencatat kurang dari 2.600 infeksi COVID-19 dan hanya 35 kematian akibat penyakit tersebut.

Pada Desember, Vietnam menghukum kepala Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Hanoi selama 10 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan kesalahan terkait dengan pengadaan peralatan yang dimaksudkan untuk membantu mengatasi wabah COVID-19.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement