Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Lanjutan, Habib Rizieq Tiba di PN Jaktim Pukul 8 Pagi

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Rabu, 31 Maret 2021 |09:27 WIB
Sidang Lanjutan, Habib Rizieq Tiba di PN Jaktim Pukul 8 Pagi
Habib Rizieq Shihab (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa Habib Rizieq Shihab sudah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur sejak Rabu 31 Maret 2021 sejak awal persidangan yakni sekitar pukul 08.10 WIB.

Rizieq Shihab tiba dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang dikawal pula sejumlah polisi patwal dari Rutan Bareskrim Polri di Jakarta Selatan ke PN Jakarta Timur.

Setelah tiba, mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur langsung masuk ke dalam pengadilan. Rizieq Shihab yang berada di dalam mobil tahanan tidak memberikan gestur kepada para awak media yang sudah berkumpul di depan pintu gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga:  Sidang Habib Rizieq dan Menantunya Kembali Digelar Hari Ini

Menurut hasil pengamatan MNC Portal Indonesia di lokasi area depan pintu gerbang PN Jakarta Timur tampak aparat kepolisian dan TNI sudah berbaris dan berjaga dengan rapi.

Hingga pukul 08.40 WIB, belum ada tanda-tanda munculnya simpatisan massa pendukung Rizieq Shihab di area sekitar PN Jakarta Timur.

Pihak kepolisian dan petugas pengadilan juga tampak melakukan filter dan penyaringan terhadap siapa-siapa saja yang bisa masuk ke dalam PN Jakarta Timur.

Sebelumnya,Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan menyebutkan pihaknya mengerahkan 1.394 personel gabungan dengan pola pengamanan Ring 1-4.

"Ada Ring 1 sampai dengan Ring 4 total ada 1.394 personel gabungan yang kita kerahkan," ujar Erwin Kurniawan, Selasa 30 Maret 2021.

Baca Juga:  Sidang Putusan Sela Habib Rizieq Digelar pada 6 April 2021

Sebagaimana diketahui, Rizieq Shihab dijerat terkait tindak pidana kekarantinaan kesehatan dengan tiga agenda perkara yakni 221 (kerumunan Petamburan), 226 (kerumunan Megamendung), dan 225 (hasil swab RS Ummi Bogor). Penyidik Bareskrim Polri menjerat Rizieq Shihab dengan pasal 160 KUHP dan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement