BANDUNG - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menegaskan bahwa istilah 'Jumat keramat' sudah dihilangkan oleh dirinya. Firli menyebut, penanganan perkara dan penetapan tersangka tidak bisa berdasarkan waktu-waktu tertentu.
Istilah 'Jumat keramat' muncul karena Pimpinan KPK sebelum Firli sering menangkap atau menetapkan tersangka pada hari Jumat.
"Mohon maaf Bapak/Ibu mungkin sekarang tidak ada lagi yang mendengar pengumuman tersangka hari Jumat, nda ada lagi. Kenapa? Karena kami membangun bahwa Jumat keramat tidak ada. Yang ada setiap hari itu keramat," tega Firli di Lapas Sukamiskin, Bandung, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: Setnov dan Anas Tak Ikut Penyuluhan Antikorupsi KPK, Kenapa?
"Kenapa? Kami tidak ingin dikatakan kami mentarget seseorang. Pokoknya hari Jumat harus ada pengumuman tersangka, kami tidak," imbuhnya.