Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Langgar Prokes, Simpatisan Habib Rizieq Tak Diperbolehkan Masuk PN Jaktim

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Rabu, 31 Maret 2021 |15:23 WIB
Langgar Prokes, Simpatisan Habib Rizieq Tak Diperbolehkan Masuk PN Jaktim
Habib Rizieq Shihab (Foto: Okezone)
A
A
A

Baca juga: Simpatisan Habib Rizieq Protes Tak Bisa Masuk Ruang Sidang PN Jaktim

Sebagaimana diketahui, Rizieq Shihab dijerat terkait tindak pidana kekarantinaan kesehatan dengan tiga agenda perkara yakni 221 (kerumunan Petamburan), 226 (kerumunan Megamendung), dan 225 (hasil swab RS Ummi Bogor).

Penyidik Bareskrim Polri menjerat Rizieq Shihab dengan pasal 160 KUHP dan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement