Sementara nilai bantuan untuk program Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu per bulan per keluarga penerima manfaat, dan disalurkan selama empat bulan, yakni Januari-April 2021.
Sebagaimana program BPNT, program BST ini juga diberikan untuk membeli kebutuhan pokok serta keperluan lain yang bermanfaat dalam menghadapi pandemi COVID-19.
"Saratnya tidak boleh dobel. Kalau ternyata ada warga menerima bantuan dua sekaligus, semisal menerima BST dan BPNT juga, atau PKH, maka harus memilih salah satunya. Karena pemerintah menginginkan agar bantuan ini merata dan tepat sasaran," katanya.
(Angkasa Yudhistira)