Selanjutnya, pada hari Sabtu (3/4) sekitar pukul 04.30 WIB, pihaknya mengamankan BH. Tersangka BH di hadapan petugas mengaku menanam ganja sekitar 1 tahun.
Ia juga mengaku beberapa kali menjual ganja kering hasil panen kepada para pembeli dalam bentuk paketan. BH mengaku tidak menyesal telah menanam tanaman yang dilarang pemerintah itu dan tahu konsekuensinya.
Sementara itu, Kepala Desa Lubuk Alai Nata Kusuma mengaku tidak mengetahui jika ada warganya yang berprofesi sebagai guru ASN yang menanam ganja di desanya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.