TANGERANG – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polsek Ciledug mengungkap temuan ladang ganja di Keluarahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Sebanyak 47 tanaman ganja diamankan dari rumah berlantai dua milik penduduk setempat, yaitu Syam (38).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan pengungkapan kasus bermula ketika adanya laporan mengenai rencana transaksi ganja di wilayah Karang Tengah yang dilakukan oleh tersangka Jaka (15) dengan tersangka Iman (21). Setelah diinterogasi, keduanya mengaku mendapatkan ganja dari Syam dan Wawan.
"Kronologi awal ditemukannya ladang ganja ini berawal dari salah satu tersangka yang menjual ganja setengah kering seberat 15 gram. Kemudian langsung dilakukan pengembangan kasus untuk mengetahui dari mana mereka mendapatkan ganja tersebut," jelas Sugeng pada Senin (31/08/2020).
Sugeng menjelaskan bahwa tersangka melakukan kegiatan bercocok tanam ganja itu sudah cukup lama. Hal ini bisa dilihat dari beberapa tanaman ganja yang sudah dipotong dan dipanen. Namun belum dapat dipastikan kemana pelaku mengedarkan ganja tersebut.
Baca Juga: Polisi Ungkap 1 Hektare Ladang Ganja di Lembang Bandung, Sekali Panen 40 Kg