"Hasil interograsi sejak maret 2020, dan itu sudah berjalan cukup lama karena sudah ada yang panen dan dijual. Untuk edaran masih dilakukan penyelidikan," lanjut Sugeng.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 paket ganja setengah kering seberat 15 gram, dan 47 batang ganja yang ditanam dalam plastik polybag dengan tinggi berkisar antara 20 hingga 100 cm.
Sementara pelaku yang diamankan berjumlah tiga orang yaitu Jaka, Iman dan Syam selaku pemilik lahan. Polisi juga masih mencari keberadaan satu orang yang tinggal di rumah tersebut yaitu adik Syam.
"Untuk tersangka sementara yang diamankan ada 3 orang, dan 1 orang lagi masih DPO," pungkas Sugeng.
Baca Juga: Polisi Temukan 40 Pohon Ganja di Perkebunan Warga, Pelaku Masih Diburu
(Abu Sahma Pane)