Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

45 Bule di Bali Terjaring Razia Prokes, 10 Orang Didenda Rp1 Juta

Miftachul Chusna , Jurnalis-Senin, 05 April 2021 |19:02 WIB
45 Bule di Bali Terjaring Razia Prokes, 10 Orang Didenda Rp1 Juta
Puluhan WNA terjaring razia prokes. (Foto: Chusna M)
A
A
A

DENPASAR - Sebanyak 45 warga negara asing (WNA) di Bali terjaring razia protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Satu orang di antaranya bahkan langsung diserahkan ke imigrasi.

"Dari 45 WNA, ada 10 orang dikenakan denda masing-masing Rp1 juta karena tidak memakai masker," kata Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Senin (5/4/2021).

Razia digelar tim gabungan di Jalan Batubolong, Canggu, Kuta Utara, Minggu (4/4/2021) malam. Selain Satpol PP, razia melibatkan polisi dan imigrasi.

Dharmadi menjelaskan, 10 WNA yang tidak memakai masker dikenai sanksi membayar denda sebesar Rp1 juta, sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021.

Baca juga: Nongkrong di Tempat Hiburan Malam, Kasat Reskrim Polres Sikka Terjaring Razia Gabungan

Kemudian ada 31 WNA yang mendapat teguran lisan karena tidak memakai masker dengan benar. Lalu tiga orang diberi surat panggilan karena tidak bisa membayar denda.

Petugas juga mengamankan seorang WNA Korea karena tidak memiliki kartu identitas dan tidak bisa membayar denda. "Dia kita serahkan kepada imigrasi," ujar Dharmadi.

Dalam razia, sebanyak 12 WNI juga ikut terjaring. "Dua orang dikenai denda dan 10 orang diberikan teguran lisan," imbuh Dharmadi.

Baca juga: Langgar Prokes, Lomba Burung Berkicau Dibubarkan Polisi

Seperti diketahui, aturan baru dikeluarkan kepada WNA di Bali yang melanggar prokes melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Pengendalian COVID-19 dalam Tatatan Kehidupan Era Baru.

Pergub itu mengatur sanksi untuk bule yang masih berani melanggar prokes, mulai denda Rp1 juta hingga pengusiran ke negara asalnya alias deportasi.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement