Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cabuli Cucu Tiri 8 Kali, Kakek di Pademangan Mengaku Ada Bisikan Setan

Yohannes Tobing , Jurnalis-Selasa, 06 April 2021 |02:00 WIB
Cabuli Cucu Tiri 8 Kali, Kakek di Pademangan Mengaku Ada Bisikan Setan
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya terus mencabuli cucunya meskipun sudah merasakan kesakitan karena ada hawa negatif yang menyelimuti dirinya hingga merasakan kepuasan. "Ada hawa setan, Pak," tutur TS.

Baca Juga:  Diduga Disekap dan Dicabuli, Siswi SMK di Surabaya Laporkan Kepala Sekolah ke Polisi

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, TS ditangkap pada Selasa 30 Maret 2021 lalu usai sempat melarikan diri ke tempat kerjanya di Pelabuhan Sunda Kelapa.

Atas perbuatannya, TS dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 46 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang perbuatan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement