"Untuk membuktikan terdakwa melakukan perbuatan atau tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwa JPU maka harus memeriksa bukti persidangan," ujarnya.
Baca juga: PN Jaktim Gelar Sidang Putusan Sela Habib Rizieq Shihab Hari Ini
Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Adapun, JPU menyanggupinya dan meminta waktu kepada Majelis Hakim selama sepekan guna memanggil para saksi.
Sebagai informasi Habib Rizieq Shihab dalam persidangan ini didakwa melakukan penghasutan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Hal itu dianggap melanggar peraturan terkait pandemi Covid-19.
Habib Rizieq Shihab didakwa dengan pasal berlapis. Adapun pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam persidangan perkara penghasutan terkait kerumunan di Petamburan, sebagai berikut: