Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tok! Majelis Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq Shihab

Okto Rizki Alpino , Jurnalis-Selasa, 06 April 2021 |10:56 WIB
Tok! Majelis Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab (Foto: tangkapan layar)
A
A
A

"Untuk membuktikan terdakwa melakukan perbuatan atau tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwa JPU maka harus memeriksa bukti persidangan," ujarnya.

Baca juga: PN Jaktim Gelar Sidang Putusan Sela Habib Rizieq Shihab Hari Ini

Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Adapun, JPU menyanggupinya dan meminta waktu kepada Majelis Hakim selama sepekan guna memanggil para saksi.

Sebagai informasi Habib Rizieq Shihab dalam persidangan ini didakwa melakukan penghasutan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Hal itu dianggap melanggar peraturan terkait pandemi Covid-19.

Habib Rizieq Shihab didakwa dengan pasal berlapis. Adapun pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam persidangan perkara penghasutan terkait kerumunan di Petamburan, sebagai berikut:

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement