JAKARTA - Bareskrim Polri resmi meningkatkan status hukum tiga oknum polisi terlapor dalam kasus dugaan Unlawful Killing atau penembakan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek. Dengan begitu, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus itu
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 351 KUHP atas dugaan perbuatannya.
"Tetap seperti kemarin Pasal 338 Jo Pasal 351 KUHP," kata Rusdi, Jakarta, Rabu (7/4/201).
Adapun bunyi Pasal 338 adalah, 'Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun'.
Baca juga: Polisi Diminta Ungkap Identitas 3 Oknum Polda Metro Tersangka Penembakan Laskar FPI
Rusdi menyebut, penyidikan salah satu tersangka yakni EPZ harus dihentikan lantaran yang bersangkutan meninggal dunia.
Baca juga: 2 Anggota Polisi Tersangka Kasus Penembakan Laskar FPI Belum Ditahan