Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Asabri, Kejagung Kembali Sita 328 Bidang Tanah Milik Benny Tjokrosaputro

Erfan Maaruf , Jurnalis-Rabu, 07 April 2021 |14:56 WIB
Kasus Asabri, Kejagung Kembali Sita 328 Bidang Tanah Milik Benny Tjokrosaputro
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
A
A
A

"Penaksiran guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," jelasnya.

Baca Juga : JPU Siapkan 5 Saksi untuk Kasus Tes Usap Habib Rizieq di RS Ummi

Dalam kasus ini, sebanyak sembilan orang tersangka yang dijerat Kejagung, sembilan orang itu adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.

Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi; Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono; dan dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement