Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PN Jaktim Gelar Sidang Putusan Sela Habib Rizieq dengan Perkara Swab Test RS UMMI Bogor

Okto Rizki Alpino , Jurnalis-Rabu, 07 April 2021 |08:48 WIB
PN Jaktim Gelar Sidang Putusan Sela Habib Rizieq dengan Perkara <i>Swab Test</i> RS UMMI Bogor
Foto: Istimewa
A
A
A

"Perkara nomor 223 berkas untuk Dirut RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat, nomor 224 berkas untuk Muhammad Hanif Alatas, sementara berkas perkara nomor 226 untuk Rizieq Shihab," ujarnya.

Baca juga: Terduga Teroris Condet Pernah Jabat Divisi Jihad FPI, Ini Penjelasan Pengacara Rizieq

Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyatakan eksepsi yang telah dibacakan terdakwa bakal diterima Majelis Hakim.

"Kita selalu optimis tapi hasil bukan urusan kita. Jadi kita lakukan semampu kita," tuturnya.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement