Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wali Kota Tangerang Larang Sahur on the Road dan Takbir Keliling saat Ramadhan

Isty Maulidya , Jurnalis-Kamis, 08 April 2021 |12:07 WIB
Wali Kota Tangerang Larang Sahur on the Road dan Takbir Keliling saat Ramadhan
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah. (Foto : Ist)
A
A
A

Adapun ketentuan lainnya yang diatur dalam surat edaran tersebut diantaranya, peringatan Nuzulul Qur'an wajib memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, jumlah jamaah paling bangak 50 persen dari kapasitas tempat atau lapangan terbuka.

Pedagang kaki lima diperbolehkan berdagang sepanjang mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga : Wali Kota Depok Larang Kegiatan Buka Puasa Bersama

Vaksinasi boleh dilakukan selama bulan Ramadhan dengan berpedoman pada fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum Covid-19 pada saat berpuasa.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement