JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) menolak skors sidang yang diberikan Hakim Ketua Suparman Nyompa, dalam kasus karantina kesehatan Petamburan dan Megamendung. Hakim memutuskan sidang kembali digelar seusai Sholat Tarawih.
"Karena masuk Magrib, sidang kita skors karena besok sudah puasa sambil menunggu keputusan pemerintah. Kalau sudah nanti kita Tarawih dulu, selepas Tarawih baru kita mulai lagi," kata Suparman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021).
Keputusan itu ditanggapi berbeda oleh Habib Rizieq. Menurut dia, Sholat Tarawih itu hukumnya sunah. Artinya, waktu pelaksanaannya bisa diundur.
Baca juga: Singgung Mantan Kapolres Jakpus, Habib Rizieq: Kenapa Acara di Petamburan Dibiarkan?
"Yang Mulia yang wajib itu Sholat lima waktu, Tarawih itu sunah bisa kita laksanakan sendiri, bisa diundur waktunya," kata Habib Rizieq menanggapi pernyataan Hakim saat hendak menskors sidang.