JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dan tes swab baik lewat hidung ataupun mulut, tidak membatalkan puasa.
Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Syawal 1442 Hijriah.
Pada poin pertama, MUI mengatakan setiap muslim wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit. Ikhtiar itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama ( al-Dharuriyat al-Khams).
Baca juga: Pasien Covid-19 Disarankan Puasa, MUI: Wabah Tidak Halangi untuk Beribadah!
Kedua, umat Islam selama bulan Ramadhan harus semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, tadarus Alquran, menyelenggarakan dan menghadiri majlis taklim dan pengajian, tobat, istighfar, zikir, membaca Qunut Nazilah, memperbanyak shalawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19.
Ketiga, kegiatan bulan Ramadhan dan Syawal dapat diisi dengan ceramah dan pengajian keagamaan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT dan menambah wawasan keagamaan dari narasumber ahli agama yang otoritatif.
Baca juga: Fatwa MUI, Zakat Bisa Diperuntukkan bagi Penanggulangan Covid-19
Keempat, pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan, baik ibadah mahdlah maupun ghairu mahdlah harus menerapkan protokol kesehatan.
"Penerapan physical distancing (menjaga jarak) saat sholat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, sholatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, Selasa (13/4/2021)
Kemudian, menggunakan masker yang menutup mulut dan hidung saat sholat hukumnya boleh dan sholatnya sah.