Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Barbuk Dibawa Kabur, KPK Tegaskan Penggeledahan PT Jhonlin Baratama Sesuai Prosedur

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 13 April 2021 |16:06 WIB
Barbuk Dibawa Kabur, KPK Tegaskan Penggeledahan PT Jhonlin Baratama Sesuai Prosedur
Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penggeledahan di kantor PT Jhonlin Baratama sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Pengajuan penggeledahan juga telah diberikan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.  

"KPK memastikan proses pengajuan izin penggeledahan telah dilakukan sesuai mekanisme aturan yang berlaku. Sejauh ini, mekanisme proses adminstrasi izin penggeledahan tersebut tidak ada kendala dari Dewas KPK," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (13/4/2021). 

Baca juga: KPK Geledah Rumah Pemilik PT PKN Terkait Korupsi Infrastruktur di Sulsel

Ali menegaskan bawa dilakukannya lagi penggeledahan di kantor PT Jhonlin Baratama karena ada pihak-pihak yang diduga tidak kooperatif dan sengaja menghalangi penyidikan dengan cara memindahkan bukti tersebut. 

"Oleh karenanya kami ingatkan, siapapun yang sengaja menghalangi penyidikan dengan antara lain diduga memindahkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan ini kami tak segan terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," jelasnya.

"Saat ini, kami akan terus menyelesaikan penyidikan dugaan korupsi perkara ini dan mengajak masyarakat ikut mengawal setiap prosesnya," imbuhnya.

Baca juga: Buru Truk Pembawa Barbuk Kasus Ditjen Pajak, Firli: Itu Pasti Kita Tangani!

Diberitakan sebelumnya, KPK membenarkan bahwa barang bukti terkait penyidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dibawa kabur.

Hal itu didapati usai tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Jhonlin Baratama dan sebuah lokasi di kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan, Jumat (9/4/2021). 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement